Office

Office

Selasa, 01 Maret 2016

Hal-Hal Penting yang wajib diketahui oleh pemohon merek pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Merek:



Apabila dalam suatu permohonan pendaftaran merek terjadi perubahan identitas pemilik merek karena hal-hal:
  1. perubahan alamat pada KTP (pindah alamat pemilik merek);
  2. perubahan pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 (1) (merek dialihkan dengan perjanjian, merek dihibahkan, merek diwariskan, merek beralih karena putusan Pengadilan Niaga dan/atau hal-hal lain yang ditentukan UU).
maka perubahan tersebut wajib untuk dimohonkan pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Direktorat Merek) dengan membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan hak dan/atau perubahan alamat. Hal ini bertujuan agar pada saat perpanjangan merek, pada saat pemeriksaan merek perpanjangan tidak menimbulkan kemungkinan perpanjangan tersebut ditolak oleh pemeriksa merek. mengapa demikian? karena terjadi perbedaan identitas antara pemilik merek awal dengan pemohon perpanjangan merek. kemungkinan besar akan dianggap sebagai 2 (dua) subjek hukum yang berbeda.

Kamis, 13 September 2012

Mengenal Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Banyak yang masih belum memahami Konsultan HKI. Siapa sebenarnya Konsultan HKI?

Sebenarnya dalam Undang-Undang HKI (Merek, Paten, Desain Industri, Cipta, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) jelas diatur tentang adanya Konsultan HKI.

Dasar Hukum Konsultan HKI:
1.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten;
3.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri;
4.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
7.      Kode Etik Konsultan HKI.

Jumat, 10 Agustus 2012

DARLIM & PARTNERS Advocates, Intellectual Property Attorney & Legal Consultants


DARLIM Advocates, Intellectual Property Attorney & Legal Consultants merupakan kantor yang bergerak di bidang hukum dan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut KI.

Latar Belakang
Kami merupakan Konsultan KI angkatan ke 3 terdaftar/resmi yang tercatat di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Ham. Kami bekerja sama dengan salah satu kantor Advokat senior yang di mana Partner kami telah sangat berpengalaman dalam dunia advokat untuk penyelesaian sengketa HKI maupun sengketa lainnya.