Apabila dalam suatu permohonan pendaftaran merek terjadi perubahan identitas pemilik merek karena hal-hal:
- perubahan alamat pada KTP (pindah alamat pemilik merek);
- perubahan pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 (1) (merek dialihkan dengan perjanjian, merek dihibahkan, merek diwariskan, merek beralih karena putusan Pengadilan Niaga dan/atau hal-hal lain yang ditentukan UU).
maka perubahan tersebut wajib untuk dimohonkan pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Direktorat Merek) dengan membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan hak dan/atau perubahan alamat. Hal ini bertujuan agar pada saat perpanjangan merek, pada saat pemeriksaan merek perpanjangan tidak menimbulkan kemungkinan perpanjangan tersebut ditolak oleh pemeriksa merek. mengapa demikian? karena terjadi perbedaan identitas antara pemilik merek awal dengan pemohon perpanjangan merek. kemungkinan besar akan dianggap sebagai 2 (dua) subjek hukum yang berbeda.
Dasar Hukum: Pasal 39 dan Pasal 40 (2) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Lebih lanjut, apabila terhadap suatu merek yang telah dimohonkan pendaftarannya namun ternyata terjadi perubahan pada merek baik (warna, tulisan, logo dan penambahan gambar pada merek) maka wajib untuk dimohonkan pendaftaran merek dengan etiket yang baru yang beredar.
Dasar Hukum Pasal 61 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Pasal 61 (1):- Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
- Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
- Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
- Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar