Office

Office

Senin, 24 April 2017

Jasa Daftar Kekayan Intelektual

Dengan diterbitkannya UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menggantikan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek ada perubahan dan kenaikan biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual:

MEREK:
  1. daftar merek: Rp. 2.900.000,- (1 kelas 20 item sekelas);
  2. pengajuan perpanjangan merek: Rp. 3.400.000,- (per kelas dalam sertifikat);
  3. pengajuan keberatan atas penolakan merek: Rp. 750.000,- (Per no. agenda);
  4. pengajuan banding atas penolakan merek: Rp. 5.700.000,- (per no. agenda);
  5. pengajuan oposisi atas permohonan merek: Rp. 2.500.000,- (per permohonan);
  6. permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek: Rp. 900.000,- (per nomor permohonan);
  7. permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek: Rp. 1.750.000,-
  8. pengambilan sertifikat merek Rp. 350.000,- per sertifikat.
 Biaya tersebut sudah termasuk biaya daftar dan ongkos kirim namun biaya upaya hukum (banding, oposisi, sanggahan, gugatan) dan sertifikat (350rb) dikecualikan dari biaya daftar.

Ciptaan:
  1. pencatatan ciptaan non program komputer: Rp. 1.500.000,- (per permohonan);
  2. pencatatan ciptaan program komputer: Rp. 1.850.000,- (per permohonan);
  3.  pengambilan sertifikat Rp. 350.000,- per sertifikat.
Biaya sudah termasuk biaya daftar dan ongkos kirim namun biaya upaya hukum (banding, oposisi, sanggahan, gugatan) dan sertifikat (350rb) dikecualikan dari biaya daftar.

 Desain Industri:
  1. permohonan Desain Industri: Rp. 2.800.000,- (per desain per permohonan);
  2. pengambilan sertifikat Rp. 350.000,- per sertifikat.
Biaya sudah termasuk biaya daftar dan ongkos kirim namun biaya upaya hukum (banding, oposisi, sanggahan, gugatan) dan sertifikat (350rb) dikecualikan dari biaya daftar.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar