Office

Office

Selasa, 01 Maret 2016

Hal-Hal Penting yang wajib diketahui oleh pemohon merek pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Merek:



Apabila dalam suatu permohonan pendaftaran merek terjadi perubahan identitas pemilik merek karena hal-hal:
  1. perubahan alamat pada KTP (pindah alamat pemilik merek);
  2. perubahan pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 (1) (merek dialihkan dengan perjanjian, merek dihibahkan, merek diwariskan, merek beralih karena putusan Pengadilan Niaga dan/atau hal-hal lain yang ditentukan UU).
maka perubahan tersebut wajib untuk dimohonkan pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Direktorat Merek) dengan membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan hak dan/atau perubahan alamat. Hal ini bertujuan agar pada saat perpanjangan merek, pada saat pemeriksaan merek perpanjangan tidak menimbulkan kemungkinan perpanjangan tersebut ditolak oleh pemeriksa merek. mengapa demikian? karena terjadi perbedaan identitas antara pemilik merek awal dengan pemohon perpanjangan merek. kemungkinan besar akan dianggap sebagai 2 (dua) subjek hukum yang berbeda.